Nataru 2023, Tak Ada Larangan Konser dan Kembang Api di Bekasi, Tapi Bersyarat!
Kapolres Kombes Hengki Pimpin Sertijab di halaman Mako Polres Selasa (15/11/2022) --
KOTABEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah memberi lampu hijau untuk berbagai kegiatan menyambut malam tahun baru 2023 di Kota Patriot.
Tak ada larangan konser musik maupun pesta kembang api jelang natal dan tahun baru 2023 di Kota Bekasi. Tapi harus sesuai mekanisme alias bersyarat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, gelaran konser musik maupun pesta kembang api diperbolehkan. Namun harus sesuai dengan mekanisme (bersyarat).
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Belakang Stadion Chandrabaga
“Misalkan untuk konser musik dimalam pergantian tahun, diizinkan. Tapi sesuai dengan mekanisme yang ada maka akan rekomendasikan ke Polda,” kata Hengki baru baru ini.
Dikatakan untuk penyelenggara konser musik harus mampu memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai mekanisme aturan berlaku. Hal itu demi keamanan saat acara berlangsung dapat terkendali dengan baik.
“Ada mekanismenya, diameter berapa, akan kita cek dulu. Supaya semua aman,” ucapnya.
BACA JUGA:17 Club Sepatu Roda Ikuti Friendly Champion Bhagasasi
Lebih lanjut dia pun menyampaikan biasanya menyambut pergantian tahun baru selain kegiatan konser musik dan pesta kembang api. Libur Nataru juga biasanya dimemanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.
BACA JUGA:Lahan Parkir Ruko Bintara Resmi Diambilalih Lingkungan RW 10
Hengki pun mengimbau warga yang hendak mudik untuk terlebih dahulu melapor ke pihak terkait, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian.
BACA JUGA:Soroti Kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, Ratusan Gabungan LSM Akan Demo
“Jika ada masyarakat yang mudik, silahkan melapor ke Polsek atau Polres dengan membawa surat menyurat estimasi mudik berapa lama,” kata Hengki. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: